YAYASAN PENDIDIKAN DAN SOSIAL AR-RAUDLAH PAUD-KB AR RAUDLAH Dusun Timur Laok Desa Kapong Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan KEPUTUSAN KEPALA PAUD-KB AR RAUDLAH NOMOR : 4 33 . 1 /30/ KB .A B /201 8 Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN DAN PENYULUHAN PADA SEMESTER I TAHUN PELAJARAN : 201 8 / 201 9 Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di KB AR RAUDLAH Dusun Timur Laok Kapong perlu menetapkan pembagian tugas Guru. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1990 3. Keputusan MENPAN Nomor 48 / 1993 4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian No : 0433